Pusat Peragaan Iptek
Pusat Peragaan Iptek |
PP-IPTEK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan dan pembudayaan iptek yang berada di bawah pembinaan Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi RI Nomor : 10/M/PER/XII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja PP-IPTEK. Kemudian, sejak 20 Maret 2007 status PP-IPTEK ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Riset dan Teknologi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( BLU ) oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 157/KMK.05/2007 dengan status BLU Penuh. Status ini diberikan agar PP-IPTEK dapat menjalankan pengelolaan keuangan secara lebih fleksibel dan independen sebagaimana umumnya science centre di manca negara.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PP-IPTEK dituntut untuk melaksanakannya secara profesional meskipun tidak mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sebagai alat untuk mengukur kualitas layanan yang diberikan, PP-IPTEK menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang datanya diambil melalui kuesioner yang mencakup SPM dengan melibatkan pengunjung sebagai responden dengan berbagai variasi profesi responden. Selain mendapat penilaian tentang kualitas layanan minimum, PP-IPTEK juga banyak menerima saran, keluhan serta kritikan dari pengunjung. Ini dapat dipahami sepenuhnya oleh PP-IPTEK karena pada dasarnya standar kepuasan masing-masing individu berbeda-beda. Untuk itu sebagai institusi yang berorientasi dan fokus kepada keinginan pelanggan (market oriented), PP-IPTEK berusaha memenuhi semaksimal mungkin hal-hal yang diinginkan dan diharapkan oleh pengunjung dengan melakukan pembenahan dan perbaikan di semua sektor pelayanan.
Untuk mengetahui kepuasan pelanggan, PP-IPTEK menerbitkan Laporan IKM setiap triwulan. Untuk triwulan III tahun 2014, hasil IKM PP-IPTEK mendapat nilai 3,89 yang berarti masuk dalam katagori Good/Bagus. Disamping ini sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi terkait dengan layanan pada masyarakat dan untuk mengukuhkan komitmen PP-IPTEK sebagai lembaga penyedia layanan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dalam upaya memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan, PP-IPTEK sudah menjalankan layanannya sesuai kaidah ISO 9001:2008.
PP-IPTEK sudah tiga tahun terhitung bulan Desember 2011 mendapat sertifikat ISO 9001:2008 periode 2011-2014 untuk pelayanan Kunjungan Reguler bagi Customer dari Badan Sertifikasi SAi Global Indonesia kemudian diperpanjang setelah dilakukan audit Re-Sertifikasi PP-IPTEK pada bulan Nopember 2014. Hasilnya PP-IPTEK kembali mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 untuk periode 2014-2017 untuk Pelayanan Kunjungan Reguler meliputi Layanan Galeri Peragaan yang terdiri dari 350 alat peraga interaktif dan Layanan Program yang terdiri dari Sanggar Kerja, Penemu Cilik, Film Ilmiah, Science Show, Tematik, Demo Sains, Demo Roket, Robotik dan Bird Flu Corner.
ISO 9001:2008 terkait manajemen mutu mengharuskan kerja manajemen PP-IPTEK bekerja secara professional sesuai dengan prosedur yang selalu dievaluasi secara rutin dan hal ini membutuhkan peran aktif manajemen PP-IPTEK untuk selalu memahami sistem ISO tersebut.
Tidak ada komentar